Analisis Perpres 108 Tahun 2024: Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN)
Analisis Perpres 108 Tahun 2024: Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN)
Ringkasan Eksekutif
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 September 2024. Perpres ini menjadi dokumen perencanaan jangka panjang (2024–2045) yang mengatur kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan talenta nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Dasar Hukum dan Latar Belakang
Pertimbangan Pembentukan
- Kebutuhan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global
- Perlunya manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan
- Diperlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan
- Keselarasan dengan perencanaan pembangunan nasional
Landasan Filosofis
Ketiga bidang MTN (Riset & Inovasi, Seni Budaya, Olahraga) dipilih karena secara filosofis merupakan indikator kemajuan peradaban suatu bangsa. Pemilihan ini juga sejalan dengan: - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Struktur DBMTN
1. Visi 2045
“Talenta untuk Prestasi Mendunia”
2. Tujuan MTN (Pasal 2)
a. Mempersiapkan talenta yang berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga
b. Menjamin penyelenggaraan upaya pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan
c. Mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran Pemangku Kepentingan dalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta
3. Sasaran DBMTN (Pasal 5)
Tiga bidang Talenta: 1. Riset dan Inovasi – peningkatan jumlah dan kualitas SDM Iptek nasional 2. Seni Budaya – pengembangan bakat dan kreativitas 3. Olahraga – pencapaian prestasi internasional
4. Arah Kebijakan DBMTN (Pasal 7)
- Perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan pengembangan mekanisme akuisisi talenta
- Penguatan pembinaan dan fasilitasi talenta
- Peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen Talenta
- Peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN
- Penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN
5. Kerangka Pelaksanaan
Tahapan Implementasi (Pasal 8)
| Tahap | Periode | Fokus |
|---|---|---|
| 1. Peletakan Fondasi | 2024 | Setup regulasi, kelembagaan |
| 2. Penguatan Pelaksanaan | 2025–2029 | Eksekusi program, pembibitan |
| 3. Pemantapan | 2030–2034 | Konsolidasi, peningkatan kualitas |
| 4. Keberlanjutan | 2035–2039 | Sustainabilitas ekosistem |
| 5. Peraihan Hasil | 2040–2045 | Pencapaian target internasional |
Gugus Tugas MTN (Pasal 10–17)
Struktur: - Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional - Wakil Ketua: Kepala Lembaga Nonstruktural (dukungan kepada Presiden) - Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Lembaga Riset - Koordinator Bidang Seni dan Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi - Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga
Anggota: 1. Menteri Sekretaris Negara 2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi 3. Menteri Agama 4. Menteri Keuangan 5. Menteri Perindustrian 6. Menteri Pariwisata 7. Menteri BUMN 8. Menteri Dalam Negeri 9. Menteri Luar Negeri 10. Menteri Komunikasi dan Informatika 11. Menteri Hukum dan HAM 12. Menteri Ketenagakerjaan 13. Badan Pusat Statistik
Tugas Gugus Tugas: 1. Mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan Rencana Aksi DBMTN 2. Mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN oleh seluruh pemangku kepentingan 3. Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan 4. Mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan
6. Pendanaan (Pasal 17)
Sumber pendanaan: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) - Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
7. Pemantauan dan Evaluasi
Sistem pemantauan dilakukan melalui basis data terpadu secara terintegrasi untuk memastikan pencapaian target DBMTN.
Implementasi Regulasi Terkait
Perpres 38/2025: National Talent Center
- Pembentukan pusat nasional untuk manajemen talenta
- Koordinasi seluruh aktivitas MTN
Kepmendikbudristek 48/2026: Rencana Aksi
- Detail pelaksanaan program-program DBMTN
- Timeline dan target spesifik untuk setiap tahapan
Keterkaitan dengan OECD STIP Compass
DBMTN terdaftar dalam OECD STIP Compass (2025/data) sebagai inisiatif kebijakan Indonesia, menunjukkan: 1. Pengakuan internasional terhadap pendekatan Indonesia 2. Keselarasan dengan standar OECD untuk kebijakan inovasi 3. Potensi pembelajaran dari negara-negara OECD lainnya
Analisis Kritis
Kekuatan
- Kerangka Jangka Panjang: 21 tahun (2024–2045) memberikan kepastian dan kontinuitas
- Struktur Koordinasi Jelas: Gugus Tugas langsung bertanggung jawab kepada Presiden
- Pendekatan Holistik: Mencakup pembibitan, pengembangan, dan penguatan
- Keterlibatan Multi-Kementerian: 13 kementerian/lembaga terlibat
Tantangan
- Kompleksitas Koordinasi: Banyaknya pemangku kepentingan memerlukan koordinasi ekstra
- Dana Besar: Implementasi memerlukan komitmen anggaran jangka panjang
- Kontinuitas Kebijakan: Pergantian pemerintahan dapat mempengaruhi implementasi
- Matriks Akuntabilitas: Perlu mekanisme evaluasi yang robust
Rekomendasi
- Membangun sistem basis data terintegrasi sejak awal
- Melibatkan pemerintah daerah secara aktif dalam perencanaan
- Menciptakan mekanisme pemantauan independen
- Mengembangkan indikator kinerja yang terukur dan transparan
Sumber Utama
- Salinan Perpres 108 Tahun 2024 (JDIH Setkab)
- Kompas.com: “Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional 2024-2045”
- Liputan6.com: “Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional”
- CNBC Indonesia: “Aturan Baru! Jokowi Siapkan Manusia RI Bisa Mendunia”
- OECD STIP Compass: DBMTN listing